Ijma dan Qiyas


Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al-Qur'an, Hadits, Ijma, dan Qiyas. Namun Ulama sepakat bahwa Al-Qur'an dan Hadits tetap sebagai sumber, sekaligus doktrin hukum esensial. Sedangkan Ijma (konsensus dan kesepakatan Ulama) dan Qiyas (penalaran logis berbasis Syariat) adalah metode dan sumber hukum instrumental yang mekanisme dan prosedurnya selalu berkembang dan berinovasi sesuai dengan kondisi dan situasi serta progresivitas peradaban dan pengetahuan umat manusia.

4 SUMBER HUKUM ISLAM

1. AL-QUR'AN
Al-Qur'an menjadi kitab terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada manusia dan ditegaskan sebagai kitab wahyu yang benar-benar berasal dari Allah SWT, serta dipastikan tidak akan ada satu makhluk pun yang sanggup meniru atau membuat ayat-ayat yang menyerupainya

Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya,

قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا 
Katakanlah, "Sungguh, jika manusia dan jin berkumpul untuk mendatangkan yang serupa dengan Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat mendatangkan yang serupa dengannya, sekalipun mereka membantu satu sama lainnya." (QS. Al-Isra': 88)

Pada ayat selanjutnya dijelaskan juga,

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا لِلنَّاسِ فِيْ هٰذَا الْقُرْاٰنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍۖ فَاَبٰىٓ اَكْثَرُ النَّاسِ اِلَّا كُفُوْرًا 
"Sungguh, Kami telah menjelaskan berulang-ulang segala perumpamaan dengan berbagai macam cara kepada manusia dalam Al-Qur'an ini, tetapi kebanyakan manusia tidak menginginkan kecuali kekufuran."  (QS. Al-Isra': 89)

Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag bahwa melalui ayat ini Allah SWT telah menjelaskan, bahkan berulang-ulang, bebagai bukti dan perumpamaan kepada manusia agar mereka beriman. Segala bukti dan perumpamaan tsb disampailan dalam aneka bentuk penjelasan dan gaya bahasa, meliputi riwayat, contoh, teladan, ilmu pengetahuan - sama baiknya dengan kandungan utama Al-Qur'an itu sendiri yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia tentang adab, budi pekerti, akidah, perintah, dan larangan, hukum, ibadah, dan lain sebagainya - yang sudah terbukti pula tidak dapat dibantah kebenarannya. 

Sekalipun Allah SWT telah menyampaikan berbagai hal kepada manusia sedemikian jelas, yang isinya mengandung nilai-nilai tinggi bagi manusia sendiri untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, namun orang-orang kafir tetap tidak mengimaninya.

2. HADITS
Kedudukan hadits diterangkan melalui banyak ayat Al-Qur'an, di antaranya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا 
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)." (QS. An-Nisa': 59)

Diterangkan melalui Tafsir Quran Kemenag, hadits berposisi sebagai landasan dalam menetapkan hukum, khususnya hukum-hukum yang ditetapkan oleh ulil amri, yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka.

Senada dengan ayat di atas, Allah menegaskan dalam firman-Nya,

آ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
"Apa yang diberikan Rasul (SAW) kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr: 7)

** Lebih jauh tentang Al-Quran dan Hadits, lihat penjelasannya di sini dan di sini.

3. IJMA
Ijma adalah salahsatu metode yang digunakan untuk menetapkan hukum atas masalah-masalah yang tidak dijelaskan di dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Sumber hukum Islam dalam kategori ini pada umumnya merupakan respons tehadap berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

Ijma sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu Ijma Sharih dan Ijma Sukuti. Ijma sharih atau Lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid melalui pendapat maupun tindakan hukum atas masalah tertentu. Penetapan Ijma sharih ini sangat jarang terjadi, bahkan melalui suatu majelis pun jarang dilakukan.

Bentuk ijma yang kedua adalah Ijma Sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang, atau beberapa orang mujtahid mengemukakan pendapatnya tentang hukum atas suatu masalah pada suatu masa, kemudian pendapat itu meluas diketahui orang banyak. Namun tidak seorangpun di antara mujtahid lain yang mengungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat tsb setelah menelitinya dengan seksama.

4. QIYAS
Sumber hukum Islam yang berada di urutan terakhir adalah Qiyas. Qiyas (analogi) adalah bentuk sistematis yang telah berkembang menjadi Fari ra'yu dan memainkan peran amat penting. Dalam kerangka teori hukum Islam As-Syafi'i, Qiyas menduduki tempat terakhir karena dipandang lebih lemah dibandingkan dengan Ijma.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.